Selasa, 30 November 2010

Hukum Perburuhan


Hukum perburuhan.
Prof.Dr. Aloysius uwiyono, SH.,MH

Perkembangan perburuhan ditandai oleh lahirnya 4 undang-undang yaitu;
  1. undang-undang nomer 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
  2. undang-undang nomer 12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. undang-undang nomer 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihanhubungan industrial
  4. undang-undang nomer 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan pembinaan tenaga kerja indonesia di luar negri. undang-undang nomer 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh telah mengurubah keserikatburuhan di Indonesia. Dengan diundangkannya UU ini maka keserikatburuhan di Indonesia berubah dari single union sistem menjadi multi union sistem. Hal ini disebabkan UU nomer 21/2000, sekurang kurangnya buruh dapat membentuk serikat buruh di suatu perusahaan. Meskipun sedikit yang menyimpang dari konvensi inti ILO No.87 namun UU No.21/2000 ini mendorong berjalanya demokratisasi di tempat melalui serikat pekerja /serikat buruh, buruh diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerjanya. Hal ini menunjukan bahwa perkembangan hukum perburuhan yang mengatur keserikatburuhan mempunyai nilai positif
Berikut adalah kewajiban perusahaan:

a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

Dan sebaliknya buruh juga memiliki kewajiban yakni:

a) Melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuan yang sebaik-baiknya.
b) Melakukan pekerjaannya sendiri kecuali dengan ijin majikan dapat diganti dengan pihak ketiga.
c) Mentaati peraturan kerja dan tata tertib perusahaan
d) Buruh yang tinggal dengan majikan wajib mengikuti tatib majikan dalam rumah
e) Buruh wajib melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama, patut dilakukan tau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.

Dibidang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) pemerintah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1992.
Adapun ruang lingkup Jamsostek dalam UU ini yaitu:
1. Jaminan kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari tua
4. Jaminan Pemeliharaan kesehatan

Hak buruh :
  • Siang = 06.00 – 18.00 malam = 18.00-06.00
  • 1 minggu = 6 hari kerja, untuk kerja tambahan (lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
  • Buruh pekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1 hari
  • Buruh pekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu
  • Setelah bekerja 4 jam terus menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sedikitnya ada 1 hari istirahat
  • Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.
Hak perusahaan;
  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
  • Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
  • Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar