Selasa, 30 November 2010

hukum perikatan dalam jasa konstruksi

Hukum perikatan dalam jasa konstruksi & contoh kontrak kerja bidang konstruksi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak

dalam harta kekayaan, perjanjian, atau suatu keadaan tertentu dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.

Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.

supaya terjadi perjanjian yang sah,maka diperlukan 4 syarat;
* adanya suatu kesepakataan antara kedua belah pihak.
* persetujuaan untuk membuat suatu kesepakataan.
* fokus pada pokok persoalan tertentu.
* Suatu sebab yang tidak terlarang.

Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

Di awal kontrak dijelaskan mengenai data dari kedua belah pihak seperti nama,alamat,nomor telepon dan jabatan dan ditetapkan siapa yang akan menjadi pihak pertama dan siapa yang akan menjadi pihak kedua karena dalam isi kontrak kerja hanya akan disebutkan "phak pertama" dan "pihak kedua" tanpa menyebutkan nama dari si pemborong maupun si owner. selain itu dicantumkan juga bahwa kedua belah pihak telah menyetujui untuk mengadakan suatu ikatan kontrak.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.

kontrak kerja konstruksi

Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus ada dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai, para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, tenaga ahli, hak dan kewajiban para pihak, tata cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak kerja konstruksi, keadaan memaksa (force majeure), kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan. Sehubungan dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa), pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

CONTOH KONTRAK KERJA


KONTRAK

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO)

antara

CV. HARIANZ

Dengan

PT.Az-ZAHRA

_____________________________________________________

Nomor : 18/05/2010

Tanggal : 23 januari 2008


Pada hari ini Senin, tanggal 23 januari 2008 kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Alifiansyah fikri

Alamat : Jalan Bintara Raya, Bekasi

Telepon : 085xxxxxxx

Jabatan : Manager

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. HARIANZ dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

dengan

Nama : Khaylila Azzahra

Alamat : Jl. Melati indah, Jakarta

Telepon : 0858xxxxx

Jabatan : Manager

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Toko (RUKO) yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di Jati Benimg, Jakarta.

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

(Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar