Senin, 01 November 2010

uu no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2007

TENTANG

PENATAAN RUANG

BAB I : Mencangkup tentang ketentuan-ketentuan umum (pasal 1)

BAB II : Mencangkup pada asas dan tujuan (Pasal 2 dan pasal 3)

BAB III : Mencangkup klasifikasi penataan ruang (pasal 4, pasal 5, pasal 6)

BAB IV : Mencangkup tugas dan wewenang

Bagian Kesatu , Tugas , terdiri dari Pasal 7

Bagian Kedua, Wewenang Pemerintah, terdiri dari Pasal 8

Bagian Ketiga, Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi, terdiri dari Pasal 10

Bagian Keempat, Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari Pasal 11

BAB V : Mencangkup pengaturan dan pembinaan penataan (pasal 12 dan pasal 13)

BAB VI : Mencangkup pelaksanaan penataan ruang

Bagian Kesatu, Perencanaan Tata Ruang,

Paragraf 1, Umum (Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18)

Paragraf 2, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21)

Paragraf 3, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi (Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24)

Paragraf 4, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27)

Paragraf 5, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota (Pasal 28,Pasal 29, Pasal 30 , dan Pasal 31)

Bagian Kelima, Penataan Ruang Kawasan Perdesaan

Paragraf 1, Umum (Pasal 48)

Paragraf`2, Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 49 Pasal 50, dan Pasal 51)

Paragraf 3, Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 52)

Paragraf 4, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 53)

Paragraf 5, Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 54)

BAB VII : Mencangkup pengawasan penataan ruang (Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59)

BAB VIII : Mencangkup hak, kewajiban, dan peran (Pasal 60 ,Pasal 61 ,Pasal 62 ,Pasal 63 ,Pasal 64 ,Pasal 65, danPasal 66)

BAB IX : Mencangkup penyelesaian sengketa (Pasal 67)

BAB X : Mencangkup penyidikan (Pasal 68)

BAB XI : Mencangkup ketentuan pidana (Pasal 69, Pasal 70 ,Pasal 71 ,Pasal 72 ,Pasal 73,Pasal 74, dan Pasal 75)

BAB XII : Mencangkup ketentuan peralihan (Pasal 76 dan Pasal 77)

BAB XIII : Mencangkup ketentuan penutup (Pasal 78, Pasal 79 , dan Pasal 80 )



Pada Pasal 79

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

dan pada Pasal 80

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

CINTOH PENGAPLIKASIANNYA YAITU:

UU No.26/Tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah


http://eprints.undip.ac.id/15531/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar