Senin, 01 November 2010

UNDANG-UNDANG NO.4/ 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

UNDANG-UNDANG NO.4/ 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Undang-undang ini berisi tentang setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan;

3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,
prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;

6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala
besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu
dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan
sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan
pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah
dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan
untuk membangun kaveling tanah matang;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan,
penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat
pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan
rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II,
khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

uu no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2007

TENTANG

PENATAAN RUANG

BAB I : Mencangkup tentang ketentuan-ketentuan umum (pasal 1)

BAB II : Mencangkup pada asas dan tujuan (Pasal 2 dan pasal 3)

BAB III : Mencangkup klasifikasi penataan ruang (pasal 4, pasal 5, pasal 6)

BAB IV : Mencangkup tugas dan wewenang

Bagian Kesatu , Tugas , terdiri dari Pasal 7

Bagian Kedua, Wewenang Pemerintah, terdiri dari Pasal 8

Bagian Ketiga, Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi, terdiri dari Pasal 10

Bagian Keempat, Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari Pasal 11

BAB V : Mencangkup pengaturan dan pembinaan penataan (pasal 12 dan pasal 13)

BAB VI : Mencangkup pelaksanaan penataan ruang

Bagian Kesatu, Perencanaan Tata Ruang,

Paragraf 1, Umum (Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18)

Paragraf 2, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21)

Paragraf 3, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi (Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24)

Paragraf 4, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27)

Paragraf 5, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota (Pasal 28,Pasal 29, Pasal 30 , dan Pasal 31)

Bagian Kelima, Penataan Ruang Kawasan Perdesaan

Paragraf 1, Umum (Pasal 48)

Paragraf`2, Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 49 Pasal 50, dan Pasal 51)

Paragraf 3, Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 52)

Paragraf 4, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 53)

Paragraf 5, Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan (Pasal 54)

BAB VII : Mencangkup pengawasan penataan ruang (Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59)

BAB VIII : Mencangkup hak, kewajiban, dan peran (Pasal 60 ,Pasal 61 ,Pasal 62 ,Pasal 63 ,Pasal 64 ,Pasal 65, danPasal 66)

BAB IX : Mencangkup penyelesaian sengketa (Pasal 67)

BAB X : Mencangkup penyidikan (Pasal 68)

BAB XI : Mencangkup ketentuan pidana (Pasal 69, Pasal 70 ,Pasal 71 ,Pasal 72 ,Pasal 73,Pasal 74, dan Pasal 75)

BAB XII : Mencangkup ketentuan peralihan (Pasal 76 dan Pasal 77)

BAB XIII : Mencangkup ketentuan penutup (Pasal 78, Pasal 79 , dan Pasal 80 )



Pada Pasal 79

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

dan pada Pasal 80

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

CINTOH PENGAPLIKASIANNYA YAITU:

UU No.26/Tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah


http://eprints.undip.ac.id/15531/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_ruang

kumpulan peraturan2 yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan,konstruksi dan tata ruang

kumpulan peraturan2 yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan,konstruksi dan tata ruang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan. Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni. Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan "sebelum" dijual persatua unit. Mengapa "sebelum" karena hak tersebut hanya boleh dimiliki oleh BUMN. Jadi kalau dijual harus diganti dahulu. Hak-hak tidak bisa dijual jadi diganti.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya. Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
· Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
· Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Strategi untuk melaksanakan kebijakan dirumuskan terutama untuk dapat mencapai substansi masing-masing kebijakan tersebut.
Berikut rumusan kebijakan dan strategi nasional yang menjadi dasar dalam program-program penyelenggaraan perumahan dan permukiman:

A. Kebijakan dan Strategi 1
Kebijakan (1) : Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama
Strategi (1) : Pengembangan peraturan perundangan dan pemantapan kelembagaan di bidang perumahan dan permukiman serta fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang transparan dan partisipatif, melalui strategi operasional sebagai berikut:

1. Penyusunan, pengembangan, dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang meliputi:
- Undang-undang dan peraturan pemerintah
- Pedoman, standar, dan petunjuk teknis di bidang perumahan dan permukiman, serta bangunan gedung dan lingkungan.
2. Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif di lingkungan kelembagaan, meliputi:
- Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota)
- Badan Usaha (BUMN, BUMD, Swasta)
- Masyarakat (orang dan kelompok atau perkumpulan)
3. Pengawasan konstruksi dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan, meliputi:
- Validasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk bimbingan teknis proses pengaturan bangunan gedung dan lingkungan di tingkat daerah
- Penguatan kelembagaan pengawasan dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan khususnya di tingkat daerah.
back Top

B. Kebijakan dan Strategi 2
Kebijakan (2) : Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan (papan) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia
Strategi (2) : Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah melalui strategi operasional berikut:

1. Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (pasar primer dan sekunder) yang meliputi:
- Peningkatan kualitas pasar primer melalui penyederhanaan perijinan pembangunan rumah, sertifikasi hak atas tanah, standarisasi penilaian kredit, dll
- Pelembagaan pasar sekunder melalui pelembagaan SMF (secondary mortgage facilities), biro kredit, asuransi, dll.
2. Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu kepada keswadayaan masyarakat, yang meliputi:
- Pelembagaan pembangunan perumahan yang bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK)
- Pengembangan dan pendayagunaan potensi keswadayaan masyarakat
- Pemberdayaan para pelaku kunci perumahan swadaya
- Pengembangan akses pembiayaan perumahan swadaya
3. Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan, yang meliputi:
- Pengembangan pengaturan subsidi perumahan,
- Pengembangan subsidi pembiayaan perumahan,
- Pengembangan subsidi prasarana dan sarana perumahan.
4. Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin, meliputi upaya:
- Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif
- Penyediaan kemudahan akses kepada sumber daya
- Penyediaan prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin
- Pelatihan yang berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan pendukung lainnya
5. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial, yang meliputi:
- Penanganan tanggap darurat,
- Rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman,
- Pemukiman kembali pengungsi
6. Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara, meliputi:
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara
- Pengelolaan aset bangunan gedung dan rumah negara
back Top

C. Kebijakan dan Strategi 3
Kebijakan (3) : Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jatidiri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat
Strategi (3) : Perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan, melalui strategi operasional sebagai berikut:

1. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan di daerah pesisir/nelayan, meliputi:
- Penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh
- Perbaikan prasarana dan sarana dasar permukiman
- Pengembangan rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di perkotaan
2. Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, meliputi upaya:
- Pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)
- Pengembangan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri
3. Penerapan tata lingkungan permukiman, yang meliputi:
- Pelembagaan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)
- Pelestarian bangunan yang dilindungi dan lingkungan permukiman tradisional
- Revitalisasi lingkungan permukiman strategis
- Pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman.
back Top
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html


hukum pranata pembangunan

Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.

Hukum terdiri dari :
1. hukum sipil/hukum privat
terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang
2. hukum publik/hukum negara
terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi negara

Pranata adalah norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur

  • Penjabaran
Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

kita simpulkan bahwa, pranata pembangunan dalam bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.

Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya sebagai berikut,

Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.

  • Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)

Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.

Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.

Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan, tahap formulasi kebijakan, tahap adopsi, tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.

http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
http://planologiesaunggul.blogspot.com/2010/09/kumpulan-sni-dan-regulasi-mengenai.html

Minggu, 27 Juni 2010

Arsitektur kristen awal


Awal Arsitektur Kristen

GEREJA diperkirakan berasal dari bahasa Spanyol yaitu igreya. Sebutan gereja di Indonesia sudah demikian akrab dan menjadi identitas untuk bangunan suci bagi umat kristiani. Bangunan gereja dalam imajinasi penulis adalah bangunan yang sangat konsisten dan cermat dalam mentransformasikan simbol salib ke dalam bentuk horisontal (denah) maupun vertikal (tampak). Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia, bangunan gereja bukan hanya sebuah perlambang, namun merupakan karya arsitektur sekaligus seni yang mewakili peradabannya.

Awal arsitektur Kristen dimulai pada sekitar 313 - 800 Masehi dan berkembang serta menonjol di dataran Itali, kemudian merambah sampai ke wilayah Balkan dan Yunani. Kesulitan utama ketika itu adalah memperoleh bangunan tempat ibadah, dikarenakan belum adanya catatan tentang persyaratan maupun peraturan tentang bangunan gereja. Dari berbagai pertimbangan kriteria yang paling menentukan rupanya adalah bangunan yang dapat menampung banyak orang.

Gedung Basilica merupakan bangunan peninggalan arsitektur Romawi yang ketika itu berfungsi sebagai bangunan pengadilan, dipilih dan diputuskan sebagai bangunan gereja.

Bentuk dasar denah Basilica adalah segaris (linier) yang berbasis pada tiga ruang yaitu tengah (utama) dan dua ruang samping yang mengapitnya. Pola ruang ini dengan jelas menampilkan interaksi antara umat dengan imamnya -- sama dengan yang terjadi pada ruang pengadilan ataupun ruang kelas.

Gedung Basilica yang diadopsi untuk kepentingan peribadahan ketika itu merupakan peralihan fungsi pengadilan masa Romawi, sehingga para pakar menyebutkan bahwa masa awal arsitektur Kristen adalah perakitan arsitektur Romawi. Nilai-nilai kesombongan yang ditampilkan melalui skala bangunan di luar skala manusia untuk berbagai fungsi bangunan ketika masa Romawi sangat tepat bagi peruntukan gereja yang mengedepankan skala Tuhan yang agung, sakral, suci, magis, dan religius. Untuk menambah kesan tersebut, oleh para arsitek masa itu interior bangunannya dilengkapi dengan dekorasi berupa hiasan ornamen atau gambar tentang ceria tokoh/pemuka agamanya. Beberapa bangunan gereja yang sangat terkenal ketika masa awal Arsitektur Kristen adalah S. Clemente, S. Appolinare, dan S. Petrus.

Pengaruh-pengaruh
Perjalanan selanjutnya dari bangunan gereja setelah masa arsitektur Kristen awal diwarnai pengaruh arsitektur Byzantium. Pengaruh yang mengedepan adalah adanya warna Asia berupa bentuk-bentuk lengkung, busur, kubah, maupun dinding-dinding masif. Ciri dari pengaruh Byzantium pada bangunan gereja adalah penggunaan dekorasi berupa fresco (teknik lukis cat air pada dinding basah), mozaik, ataupun marmer pada ruang dalamnya. Ciri lainnya yang menjadi identitas dan pengenal utama, digunakannya atap kubah dengan konstruksi pendentive.

Beberapa contoh yang sangat terkenal di dunia untuk karya Byzantium adalah Gereja S. Sophia di Konstantinopel, Gereja S. Vitale di Ravena, dan Gereja S. Minerva Medica di Roma. Ketiga gereja ini menggunakan bentuk dasar denah Salib Yunani (lengan atau transept-nya sama panjang) dengan berbagai variasi setelah melampaui era arsitektur Byzantium bangunan gereja mengalir perkembangannya ke era arsitektur Romanika yang berlangsung sekitar abad IX-XII. Ketika masa ini berlangsung, arsitektur Byzantium masih memiliki peran yang sangat kuat. Terlebih lagi ketika itu daerah-daerah yang dikuasai Roma melepaskan diri. Akibatnya, tradisi masing-masing daerah bangkit kembali mewarnai corak dan ragam arsitekturnya. Menguatnya tradisi setempat ditimpali dengan dibukanya jalur perdagangan laut dan darat ketika itu di Venesia, Ravenna, dan Marseilles. Ini berakibat makin maraknya lintas budaya dengan berbagai pengaruhnya yang akhirnya bermuara pada perkembangan arsitekturnya.

Bentuk dasar denah dengan patrun Salib Romawi merupakan identitas yang lahir dan berkembang pada era Romanika. Citra lainnya yang menjadi identitas dari masa keemasan arsitektur Romanika adalah adanya menara lonceng pada bagian depan maupun pada ujung bangunan, dekorasi hanya pada bagian tampak depan saja, dan mulai diperkenalkannya penggunaan kolom majemuk. Arsitektur Romanika berkembang dengan pesat di wilayah Itali, Perancis, dan Jerman. Karya yang menonjol dan terkenal sampai dengan saat ini adalah S. Peter Roma di Itali.


Seni dan Arsitektur

Dengan semakin dekatnya unsur negara dan gereja, maka gedung pengadilan pemerintah Roma yaitu gedung Basilika digunakan tidak hanya memperkarakan pengadilan sipil saja tetapi juga pengadilan agama, akhirnya kekuasaan politik para kaisar pudar dan gereja berkembang. Selanjutnya Gedung Basilika mejadi dasar perkembangan bentuk gereja di Roma. Seni yang lain juga dikembangkan dengan gereja sebagai pusat perkembangan seni dan budaya serta keagamaan di tiap-tiap kota di Eropa. Kota-kota di Eropa berlomba membangun kompleks gereja atau Katedral.

Karakter Arsitektur
Bentuk dasar Arsitektur gereja Kristen Lama mengacu dari bentuk arsitektur Romawi, dimana arsitektur Kristen Lama mengalami evaluasi dalam beberapa tahap. Pengaruh lain secara umum adalah pemakaian altar, yang digunakan sebagai tempat untuk persembahan pada para dewa Romawi, pada masa Kristen lama juga dipakai untuk persembahan suci.

Pemakaian model catacombe, yaitu makam umat Kristen yang terletak pada ceruk-ceruk bukit, merupakan lorong-lorong panjang dan gelap (tempat ini digunakan untuk tempat peribadahan). Pada waktu agama Kristen masih dilarang model ini digunakan bila membangun katedral, maka nama katedral tersebut memakai nama orang yang disucikan dan dimakamkan di situ, sedangkan diatas makam tersebut dibangun altar.

Denah :
Bentuk denah Basilika yang dikembangkan dengan menghilangkan salah satu tribun yang berbentuk setengah lingkaran, sehingga tribun yang tinggal dijadikan sebagai suatu pengakhiran yaitu Apse (apsis). Jalan masuk dari tengah/sisi memanjang dipindah ke Barat, sehingga umat yang datang langsung menghadap altar. Sedangkan Nave atau ruang induk (ruang peribadahan) dipisahkan oleh sederetan tiang-tiang yang menopang entablature (balok dengan hiasan berbentuk segitiga diatasnya), atau kalau bentangan lebar, maka deretan kolom memakai bentuk setengah lingkaran diatasnya.

Kemegahan dicapai melalui kesan perspektif memanjang ke arah Sanctuan (tempat altar) dan diakhiri oleh Apse di mana tempat Imam berada. Hal yang demikian ini dikomposisikan dengan perbandingan tinggi/rendahnya langit-langit sehingga proporsinya kelihatan lebih panjang dari yang sebenarnya.

Gereja basilica diberi kiblat sehingga pusat perhatian yaitu ½ lingkaran di dalam Apse (apsis) berada di sisi timur ke arah Yerusalem. Pada perkembangan gereja selanjutnya yaitu perluasan dikedua sisi (navis), sehingga denahnya berbentuk salib yang selanjutnya mengawali bentuk poko yang bertahan sampai sekarang.

Meskipun dari luar tampak sederhana namun gereja-gereja yang dibangun masa Kaisar Constantinus (sebelum memindahkan ibukota) memperindah keindahan interiornya. Agama Kristen Lama mengikuti adat Ibrani, yang melarang pemujaan patung maka gerejanya tidak dihiasi patung sebesar manusia yang sebelumnya banyak menghiasi basilica-basilika romawi.


Atap :
Atap ditutup dengan konstruksi kayu yang sederhana, dimana hal ini merupakan tipikal dari arsitektur Kristen Lama. Bentuk keseluruhan secara skyline adalah horizontal dan sederhana.


Dinding :
Pemakaian metode konstruksi dari Romawi, yaitu beton/batu yang diplester dan diberi hiasan ornamen Mosaic yaitu pecahan batuan berwarna-warni memberikan efek estetis dan plastis, sehingga berkesan cerah, merah dan biasanya hiasan tersut menceritakan tentang Nabi Isa As.



Bangunan-Bangunan pada Masa Kristen Lama

Selasa, 01 Desember 2009

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kekurangan dan kelebihan beberapa bahan

ü Kayu
1. Sifat kenyal, elastis, kekuatan dan keawetannya tergantung dari umur kayu dan jenis kayu.
2. Mudah dikerjakan oleh tukang biasa dengan alat sederhana, dapat dibentuk berbagai model yang indah.
3. Bahannya ringan sehingga dapat memperkecil ukuran konstruksi bangunan dan pondasinya.
4. Harga sangat mahal, karena jumlah pohon semakin sedikit.
5. Dapat terbakar dan mudah menjalarkan api dari satu tempat ke tempat lain.
6. Perlu diberi lapis pelindung agar tidak dimakan rayap
7. Sebaiknya untuk bentangan atap tidak lebih dari 12 meter.


ü Baja
1. Bahannya diperoleh dari hasil pabrik, mutu dan kekuatannya tergantung standar pabrik pembuatnya.
2. Sifat bahan yang keras memerlukan alat khusus untuk pembuatannya, dibentuk di bengkel, di proyek hanya tinggal pasang.
3. Bahannya ringan
4. Kekuatannya besar, harga mahal
5. Dapat meleleh jika terkena api dan dapat berkarat sehingga perlu pelapis.


ü Beton Bertulang
1. Perlu waktu untuk pengerasan betonnya, mutu sangat tergantung cara pelaksanaannya.
2. Umumnya dibuat langsung di tempat dan menggunakan alat- alat sederhana.
3. Harga relative masih murah disbanding umurnya yang tidak terbatas, setelah beton mengeras tidak perlu perwatan lagi.
4. Merupakan bahan yang tahan api, tidak dapat terbakar, tidak rusak oleh panas dan hujan, tahan zat kimia.



3.2 Penerapan Teknologi Bahan Modern pada Rumah Limas
· Pondasi
Pondasi yang digunakan pada zaman dulu berupa kayu .








Jenis sambungan yang digunakan antara cagak dengan tapakan cagak disebut sambungan puting dan lubang puting

Alternatif teknologi pada masa kini berupa beton bertulang






· Tiang
Tiang yang digunakan pada zaman dulu berupa tiang kayu




Alternatif teknologi pada masa kini berupa tiang beton






· Lantai
Lantai pada zaman dulu berupa lantai kayu





Sistem lanang betino pada lantai

Alternatif bahan pada zaman sekarang berupa lantai kayu juga, namun kayu hanya sebagai pelapis, struktur pendukung di bawahnya berupa plat lantai dari beton.


· Dinding
Dinding pada zaman dulu menggunakan dinding kayu dengan system lanang betino (menyerupai sambungan alur lidah)






Sistem lanang betino pada dindi


Alternatif bahan pada zaman sekarang berupa dinding beton yang dilapisi papan kayu


· Atap
Pada zaman dulu menggunakan rangka atap dari kayu dan penutup atap berupa belah buluk

Belah buluk


Alternatif bahan pada zaman sekarang berupa rangka atap dari baja ringan dan atap genteng biasa










· Tangga
Zaman dulu menggunakan tangga kayu





Alternatif bahan pada zaman sekarang berupa tangga dari kayu juga, namun pondasi yang digunakan menggunakan rabat beton.

rumah limas palembang

PERKEMBANGAN ARSITEKTUR

PERKEMBANGAN ARSITEKTUR TRADISIONAL PALEMBANG
Rumah atap Limas atau rumah limas adalah bentuk rumah tradisional Palembang dengan ciri-ciri :
Rumah Limas memiliki ciri – ciri sebagai berikut:
· Atap berbentuk limas (piramida terpenggal)
· Berdinding papan
· Lantainya bertingkat – tingkat (kijing)
· Memiliki ornament dan ukiran pada tiang, dinding dan plafonnya yang mencirikan identitas budaya palembang.
· Atap, dinding dan lantai bertopang di atas tiang –tiang yang tertanam di tanah
Melihat dari bentuk dan keanggunan rumah limas ini, serta cara dan biaya pembuatannyatidaklah mudah dan murah. Maka rumah limas ini dibuat untuk para penguasa di daerah Palembang pada masa itu.
Jika melihat bentuk atap limas, tidak lagi mencerminkan filosofi hubungan makro dan mikro kosmos, tetapi filosofi hubungan manusia sebagai ciptaan Tuhan (Allah SWT), jadi pengaruh Islam telah ada pada atap rumah limas.
Pengaruh Islam ini tampak pula pada ornamen maupun ukiran yang terdapat pada rumah limas tersebut. Ukiran tidak lagi menampilkan bunga teratai atau hewan, tetapi lukisan bunga.

*RUMAH LIMAS¨Jenis : rumah panggung¨Dimiliki oleh penguasa¨Besarnya Rumah limas melambangkan status sosial pemilik rumah .
¨Ciri – ciri ATAP :@Atap berbentuk limas@Berdinding papan@Lantainya berkijing@Memiliki ornament dan ukiran@Atap, dinding dan lantai bertopang di atas tiang –tiang
*KOLOMTerdiri dari : soko guru dan soko damasMaterial : kayu unglenDiameter : 30 – 40 cmMotif di bawah tiang :pucuk rebung (keagungan) dan bunga tanjung (kebesaran)Motif di atas tiang: kuncup dan kelopak melati (sopan santun
“Soko Damas” adalah tiang pendukung yang berukiran transparan, di atas tiang bermotif kuncup dan kelopak melati (melambangkan sopan santun). Ukiran di bawah tiang bermotif pucuk rebung (makna: keagungan) dan bunga tanjung (makna: kebesaran). Tiang-tiang berbentuk kotak

“Soko Guru” Tiang utama yang terbuat dari kayu unglen yang berukiran yenta prada emas.
Pada tiang utama sejauh mungkin menghindari adanya sambungan. Tiang-tiang berbentuk bulat dengan diameter rata-rata 30 sampai 40 cm.

*PEMBAGIAN RUANG PADA RUMAH LIMAS
Ruang depan :
1. Beberapa soko damas
2. Pagar tenggalong
3. peranginan atau beranda. Terdapat dua buah tangga.
4. ”jogan” berfungsi sebagai tempat para pemuda. Perbatasan antara jogan dan kijing 3 terdapat ”lawang kyam/kyam-kyam/lawang kipas” karena bentuknya seperti kipas lipat. fungsinya sebagai penyekat/dinding penuh tegak. Jika dibuka dinding itu akan menempel hingga langit-langit,untuk menopangnya digunakan kunci/pegas.

Ruang tengah :
Pada setiap kekijing dilengkapi dua buah jendela (kanan-kirinya).
· Kekijing 3 (bengkilas bawah) digunakan untuk para pejabat
· Kekijing 4 (bengkilas pucuk) digunakan untuk tempat para datuk maharaja
· Gegajah sebagai balairung/amben/balai musyawarah ruang ini merupakan pusat rumah limas berada pada lantai teratas dan berkedudukan paling terhormat. Dan tepat berada di bawah atap limas yang ditopang alang sunan dan soko sunan.
Di ruang gegajah terdapat :
· Ruang pengkeng
- Terletak di kanan-kiri ruang gegajah.
- Pintu pengkeng di tambah papan penghalang setinggi ±60cm.
- Ruang tertutup di kelilingi 4 dinding yang berfungsi sebagai kamar tidur keluarga atau ruang pengantin, sehingga disebut pengkeng pengantin.
· Amben tetuo
- Digunakan sebagai tempat pemilik rumah menerima tamu kehormatan seperti besan dan tempat pelamin pengantin pada saat upacara perkawinan.
·Amben keluargo
- berfungsi sebagai ruang keluarga, karena dalam satu rumah dapat dihuni beberapa keluarga inti.

PAWON
- Terdapat ruang tansisisi (garang)
Ruang dapur yang berfungsi untuk kegiatan service. Ruang pawon ini memiliki ketinggian lantai yang lebih rendah dari ruang gegajah





VN:F [1.6.8_931]